Hukum Hewan yang Disembelih Untuk Selain Allah
HUKUM MENYEMBELIH UNTUK SELAIN ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA
Pertanyaan.
Apakah hukum menyembelih untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala?
Jawaban.
Sudah kami jelaskan dalam kesempatan lain bahwa tauhid dalam ibadah adalah mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ibadah, bahwa seseorang tidak boleh beribadah kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sesuatu dari jenis ibadah. Sudah diketahui pasti bahwa menyembelih adalah ibadah sebagai pendekatan diri seseorang kepada Rabb-nya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh dalam firman-Nya:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah. [al-Kautsar/108: 2]
Dan setiap qurbah adalah ibadah. Maka apabila manusia menyembelih sesuatu untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala karena mengagungkannya, tunduk dan mendekatkan diri kepadanya, sebagaimana ia beribadah dan mengagungkan Rabb-nya, maka sesungguhnya ia menjadi musyrik. Dan apabila ia seorang musyrik maka sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan bahwa Dia Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan surga kepada orang musyrik dan tempatnya adalah neraka.
Dan atas dasar itu, kami mengatakan : Sesungguhnya yang dilakukan sebagian orang berupa menyembelih untuk kubur –pemakaman orang-orang yang mereka kira adalah para wali– adalah syirik yang mengeluarkan dari agama. Dan nasihat saya untuk mereka : Hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari apa yang telah mereka perbuat. Dan apabila mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menjadikan sembelihan hanya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, sebagaimana mereka menjadikan shalat dan puasa hanya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, maka sesungguhnya Dia Subhanahu wa Ta’ala mengampuni dosa mereka yang terdahulu, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
قُلْ لِّلَّذِينَ كَفَرُوا إِن يَنتَهُوا يُغْفَرْ لَهُم مَّاقَدْ سَلَفَ وَإِن يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّةُ اْلأَوَّلِينَ
Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu :”Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu”. [al-Anfaal/8: 38]
Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kepada mereka lebih dari hal itu, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menggantikan keburukan mereka menjadi kebaikan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالَّذِينَ لاَيَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلاَيَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَيَزْنُونَ وَمَن يَّفْعَلْ ذَلِكَ يَلقَ أَثَامًا . يُضَاعَفُ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا . إِلاَّ مَنْ تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), * (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, * kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan.Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Furqan/25: 68-70]
Maka nasihat saya kepada orang-orang yang beribadah kepada para penghuni kubur dengan menyembelih untuk mereka: hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari hal itu, kembali kepada-Nya Subhanahu wa Ta’ala, dan membersihkan agama mereka untuk-Nya Subhanahu wa Ta’ala, maka hendaklah mereka bergembira apabila telah bertaubat dengan penerimaan taubat dari (Allah Subhanahu wa Ta’ala) Yang Maha Pemurah lagi Maha Pemberi Karunia. Maka sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala senang dengan taubat orang-orang yang bertaubat dan kembalinya orang-orang yang kembali.
Syaikh Ibnu Utsaimin –Fatawa Aqidah hal 220-221
Hukum Hewan Yang Disembelih Untuk Selain Allah Subhanahu wa Ta’ala
Pertanyaan.
Ada segolongan manusia di sisi kamu yang berziarah kepada para wali di kubur mereka, bernazar untuk mereka dengan sembelihan, dan mereka menyebutkannyanya menurut niat mereka untuk sang wali. Mereka membaginya kepada orang-orang yang tinggal di sekitar kubur atau tetangga kubah yang mereka ziarahi. Apakah daging sembelihan yang disembelih atas nama wali halal dimakan? Ataukah ini termasuk yang disebutkan Allah Subhanahu wa Ta’ala padanya dalam firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَآأُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah. [al-Maidah/5: 3]
Jawaban.
Apabila realitanya seperti yang disebutkan maka tidak boleh memakan sembelihan ini, karena sesungguhnya ia termasuk yang disembah untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala dan perbuatan ini termasuk syirik akbar (besar) berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . لاَشَرِيكَ لَهُ وَبِذّلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Katakanlah:”Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, * tiada sekutu baginya;dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. [al-An’am/6: 162-163]
Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ
“Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutuk orang yang menyembelih untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.”[1]
Hukum Hewan Yang Disembelih Untuk Perayaan Maulid
Pertanyaan.
Bolehkah memakan daging yang disembelih untuk maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan maulid-maulid lainnya?
Jawaban.
Sesuatu yang disembelih dalam perayaan maulid nabi atau wali karena mengagungkannya maka ia termasuk sesuatu yang disembelih untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan itu adalah syirik maka tidak boleh makan darinya. dan diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ
“Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutuk orang yang menyembelih untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.”[2]
Pertanyaan.
Apakah hukumnya orang yang berkata bahwa ia seorang muslim dengan ucapan saja, padahal dia termasuk ahli bid’ah dan syirik dengan perbuatannya? Apakah dia benar-benar muslim? Apakah boleh memakan sembelihannya?
Jawaban.
Orang yang menuturkan dua kalimah syahadah, membenarkan dengan sesuatu yang ditunjukkannya, dan mengamalkan tuntutannya maka dia seorang muslim yang beriman. Dan barangsiapa yang melakukan pembatalnya berupa ucapan atau perbuatan syirik maka dia seorang yang kafir, sekalipun dia mengucapkannya, shalat dan puasa. Seperti meminta pertolongan (istighatsah) dengan orang mati atau menyembelih untuk mereka karena menghormati dan mengagungkan, dan tidak boleh memakan sembelihannya.
Wabillahit taufiq. Semoga rahmat dan kesejahteraan Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Lajnah Daimah untuk riset ilmu dan fatwa (1/135).
[Disalin dari الفتاوى الشرعية من فتاوى علماء البلد الحرام Penulis : Syaikh Muhmmad bin Shalih Al-Utsaimin dan Lajnah Daimah untuk Riset Ilmu dan Fatwa Penerjemah Mohammad Iqbal Ghozali : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com]
_______
Footnote
[1] Muslim 1978
[2] Muslim 1978
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/83544-hukum-hewan-yang-disembelih-untuk-selain-allah.html